• Rohis adalah Wadah

    Rohis merupkan perahu yang menyelamatkan genarasi Indonesia dari yang terombang ambing menjadi terarah.

  • Rohis Itu Asyik

    Rohis bukan tempat orang-orang yang baik dan soleh, tapi Rohis adalah tempat orang yg mau berubah jadi lebih baik.

  • Generasi Berkarakter

    Rohis siapkan generasi yang berkarakter Rabani dan Qur'an.

ATURAN SEDEKAH DALAM ISLAM

ATURAN SEDEKAH DALAM ISLAM








PENGERTIAN PERILAKU BAIK (SEDEKAH)
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa Arab shodakota yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan Islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan yang dalam Al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah maka shadaqah mempunyai dua arti. Pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’(sedekah) dan wajib (zakat).[1] Sedekah sunah atau tathawwu’ adalah sedekah yang diberikan secara sukarela (tidak diwajibkan) kepada orang (misalnya orang yang miskin/pengemis) atau badan/lembaga (misalnya lembaga sosial) sedangkan sedekah wajib adalah zakat, kewajiban zakat dan penggunaanya telah dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubat ayat 60 yang artinya “Zakat merupakan ibadah yang bersifat kemasyarakatan, sebab manfaatnya selain kembali kepada dirinya sendiri (orang yang menunaikan zakat), juga besar sekali manfaatnya bagi pembangunan bangsa negara dan agama”.[2]
Sedangkan secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Contoh memberikan sejumlah uang, beras atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak (pemberian atau sumbangan) termasuk dalam kategori sedekah.[3]
Defenisi ṣadaqah dalam agama Islam ialah Suatu pemberian yang diberikan oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu, suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap riḍa Allah dan pahala semata. Istilah shadaqah juga dapat searti dengan kata zakat, yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam). Karena itu para fuqaha’ sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sadaqah al-fitr.[4]
            Di dalam al-Qura’n banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Demikian pula di dalam sunnah. Hadis yang menganjurkan sedekah tidak sedikit jumlahnya. Di dalam salah satu hadis, Rasulullah  bersabda : “Sebaik-baik orang di antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam” (HR Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali).



HARTA YANG PALING UTAMA UNTUK SEDEKAH
Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dipandang dosa. Dalam hadist disebutkan yang artinya “Sedekah yang paling baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi kebutuhannya”.(Muttafaq alaih)
Kaya pada hadist diatas tidak berarti kaya dalam materi, tetapi orang yang kaya hati, yakni sabar atas kefakiran. Ada hadist yang menyebutkan “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Dengan kata lain sedekah disunahkan bagi seseorang atas kelebihan nafkahnya.[5]

SEDEKAH YANG TIDAK DIBOLEHKAN
Sedekah hukumnya dibolehkan selama benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan benda itu dari segi zatnya suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun jumlahnya sedikit. Maka jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Berkaitan dengan ini, maka tidak boleh seorang istri menyedekahkan harta suaminya kecuali ada izin darinya. Tetapi, jika telah berlaku kebiasaan dalam rumah tangga seorang istri boleh menyedekahkan harta tertentu seperti makanan, maka hukumnya boleh tanpa minta izin kepada suaminya terlebih dahulu. Dalam hal ini, bukan hanya istri yang mendapatkan pahala tetapi suamipun mendapatkan pahala.
Demikian halnya, haram menyedekahkan benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi, dan anjing. Atau barang itu diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti mencuri, merampok atau korupsi karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa “Sesungguhnya Allah itu Suci tidak menerima kecuali yang suci pula” (HR. Muslim). Kemudian, Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan? (HR. Muslim).
Hal ini yang perlu diperhatikan dalam bersedekah adalah faktor kebutuhan. Orang yang memiliki sesuatu tetapi, sesuatu itu dibutuhkan untuk menafkahi keluarganya atau untuk membayar utangnya maka sesuatu itu tidak boleh untuk disedekahkan. Sedekah hendaknya disalurkan tepat sasaran artinya orang yang menerima adalah mereka yang benar-benar berhak dan sangat membutuhkan seperti fakir miskin. Maka orang kaya tidak diperbolehkan menerima sedekah dengan cara memperlihatkan dirinya sebagai orang fakir. Demikian halnya, dengan orang yang sehat dan mampu bekerja dengan baik haram baginya meminta-minta sedekah kepada orang lain dan sedekah yang diterima itu hukumnya harta haram, demikian menurut imam al-Mawardi. Disunahkan dalam penyaluran zakat itu dikhususkan kepada mereka yang ahli kebaikan dan orang-orang yang benar membutuhkannya. Makruh hukumnya bagi orang yang telah menyedekahkan sesuatu kepada orang lain kemudian ia mengambil alih sesuatu itu menjadi miliknya baik dengan cara hibah atau mengganti dan haram menyebut-nyebut sedekahnya, hal ini akan membatalkan pahala sedekahnya. Dalam Al-Qur’an surat Al-Taubah ayat 60 secara tegas ada beberapa golongan yang berhak menerima sedekah yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, maka Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al-Taubah :8/60).
Menurut mufasir yang dimaksud :
1.        Orang kafir : orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.        Orang miskin : orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.        Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.        Mualaf : orang kafir yang adea harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.
5.        Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.        Orang berutang : orang yang berutang karena untuk kepentingan yangt bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7.        Pada jalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk pertahanan islam dan kaum muslimin, diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah dan rumah sakit.
8.         Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Selain kedelapan diatas tersebut, sedekah juga dapat diberikan kepada istri, anak dan pelayan.[6]

SEDEKAH ORANG YANG MEMILIKI UTANG
Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah bagi orang yang memiliki utang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, antara lain didasarkan pada hadist“Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Mereka berpendapat bahwa mebayar utang adalah wajib, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib untuk melaksanakan hal yang sunah.[7]

SEDEKAH DENGAN UANG HARAM
Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Akan tetapi, tidak dipandang kufur, jika seseorang mencuri uang Rp. 100,00 kemudian mencampurkan dengan hartanya untuk disedekahkan. Namun demikian, tetap tidak dapat dimanfaatkan sebelum uang curian tersebut diganti.[8]

PERKARA YANG MEMBATALKAN SEDEKAH
Ada beberapa perkara yang dapat menghilangkan pahala sedekah diantaranya adalah:[9]
1.        Al-Mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang banyak.
2.        Al-Adza (menyakiti) artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala diakhirat. Poin satu dan dua didasari oleh Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”. (Q.S.Al-Baqarah :2/264)
3.        Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bersedekah, ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya “Orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, keudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S.Al-Baqarah :2/262)[10]

BENTUK-BENTUK SEDEKAH
Dalam Islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadist, para ulama membagi sedekah menjadi :
1.        Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang lain.
2.        Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.
3.        Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang sedang bersengketa.
4.        Membantu orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
5.        Membantu mengangkat barang orang lain kedalam kendaraannya.
6.        Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu kayu dll.
7.        Melangkahkan kaki ke jalan Allah.
8.        Mengucapkan zikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
9.        Menyuruh orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
10.    Membimbing orang buta, tuli dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
11.    Memberikan senyuman kepada orang lain.
Dari uraian diatas tentang sedekah maka ada beberapa perbedaan antara sedekah dengan zakat dilihat dari tiga aspek :
Orang yang melakukan, sedekah dianjurkan kepada semua orang beriman baik yang memiliki harta atau tidak karena bersedekah tidak mesti harus orang yang berharta sedangkan zakat diwajibkan kepada mereka yang memiliki harta.
Benda yang disedekahkan, benda yang disedekahkan bukan hanya terbatas pada harta secara fisik tetapi mencakup semua macam kebaikan. Adapun zakat, benda yang dikeluarkan terbatas hanya harta kekayaan secara fisik seperti uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan hasil profesi lainnya.
Orang yang menerima, sedekah untuk semua orang tetapi zakat dikhususkan kepada delapan golongan sebagaimana telah disebutkan.[11]

HIKMAH SEDEKAH
Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik. Hikmah yang dapat dipetik ialah sebagai berikut :
1.        Orang yang bersedekah lebih mulia dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist “Tangan diatas lebih baik dari tangan yang dibawah”.
2.        Mempererat hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
3.        Orang yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat. Sebagaimana hadist yang artinya “Tidaklah seorang laki-laki berada dipagi hari kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR. Bukhari-Muslim).[12]

PENUTUP (KESIMPULAN)
Ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu hadist yang menjelaskan tentang sedekah yaitu “Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR. Muslim).
Jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Dalam Islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik.

DAFTAR RUJUKAN
Ghazali, Abdul Rahman. Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.

Zuhdi, Musjfuk. Studi Islam Jilid III : Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1993.

Jawaz, Yazid bin Abdul Qadir. Sedekah Sebagai Bukti Keimanan dan Penghapus Dosa. tt. Pustaka at-Taqwa. 2009.

Syafe’i, Rahmat. Fiqih Muamalah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS,dan Umum. Bandung:CV Pustaka Setia. 2004.





[1]Abdul Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm. 149.
[2]Musjfuk Zuhdi, Studi Islam Jilid III : Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 82-83.
[3]Ibid, hlm 149.
[4]Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, Sedekah Sebagai Bukti Keimanan dan Penghapus Dosa (tt. Pustaka at-Taqwa, 2009), hlm, 36.
[5]Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah Untuk IAIN, STAIN, PTAIS,dan Umum, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2004), hlm. 253-254.
[6]Abdul Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat.... hlm 151-154.
[7]Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah... hlm, 255-256.
[8]Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah... hlm, 256.
[9]Abdul Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat.... hlm 154-155.
[10]Abdul Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat.... hlm 154-155.
[11]Abdul Rahman Ghazali, Ghufron Ihsan dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalat.... hlm 155-156.
[12]Ibid, hlm, 157.
Share:

APRIL MOP DALAM PANDANGAN ISLAM



APRIL MOP DALAM PANDANGAN ISLAM




Share:

PANDANGAN ISLAM MENGENAI PERAYAAN HARI VALENTINE




Assalamualaikum,Sahabat Muslim, 
Semua Sahabat Mualim Pasti sudah tahu ya tanggal 14 februari nanti ada apa sih
yup Valentine Day, ini nih muda mudi nya pasti nggak akan ktinggalan infonya ya
pastinya di antara kalian meskipun muslim pasti masih banyak ya yang merayakannya
Namun,antum nih kan orang muslim nih, boleh nggak sih merayakannya
yuk simak di bawah ini pejelasannya

Boleh jadi tanggal 14 Pebruari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di mana orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.
Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasan valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.
Perayaan Valentine’s Say adalah Bagian dari Syiar Agama Nasrani
Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah yang kita dapat menunjukkan bahwa perayaan itu bagian dari simbol agama Nasrani.
Bahkan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal ari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.
The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Encylopedia 1998).
Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno. Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis (penyembah berhala) dari Romawi kuno.
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 1-6)
Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.
Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.
Valentine Berasal dari Budaya Syirik.
Ken Swiger dalam artikelnya “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, “Kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti, “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa”. Kata ini ditunjukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi”.
Disadari atau tidak ketika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Icon si “Cupid (bayi bersayap dengan panah)” itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.
Disebut tuhan cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri. Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh. Padahal atribut dan aksesoris hari valentine sulit dilepaskan dari urusan dewa cinta ini.
Walhasil, semangat Valentine ini tidak lain adalah semangat yang bertabur dengan simbol-simbol syirik yang hanya akan membawa pelakunya masuk neraka, naudzu billahi min zalik.
Semangat valentine adalah Semangat Berzina
Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran sikap dan semangat. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.
Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, petting bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido biasa.
Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka saling melampiaskan nafsu biologis dengan teman lawan jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.
Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan. Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina. Ungkapan make love yang artinya bercinta, seharusnya sedekar cinta yang terkait dengan perasan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna make love atau bercinta adalah melakukan hubungan kelamin alias zina. Istilah dalam bahasa Indonesia pun mengalami distorsi parah.
Misalnya, istilah penjaja cinta. Bukankah penjaja cinta tidak lain adalah kata lain dari pelacur atau menjaja kenikmatan seks?
Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih sayang. Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.
Bahkan para orang tua pun tidak punya hak untuk menghalangi anak-anak mereka dari berzina dengan teman-temannya. Di barat, zina dilakukan oleh siapa saja, tidak selalu Allah SWT berfirman tentang zina, bahwa perbuatan itu bukan hanya dilarang, bahkan sekedar mendekatinya pun diharamkan.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Isra’: 32)
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menyikapi Valentine Day

Sejarah Valentine di atas menjelaskan kepada kita apa dan bagaimana Valentine’s Day itu, yang tidak lain bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor. Bahkan tak ada kaitannya dengan kasih sayang. Lalu kenapa kita masih juga menyambut hari valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat kebiasaan? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya? Bila demikian, sangat disayangkan banyak teman-teman kita -remaja putra-putri muslim – yang terkena penyakit ikut-ikutan mengekor budaya Barat dan acara ritual agama lain.
Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabnya? (QS. Al-Isra’ [17]: 36).
Ikut Valentine’s Day berarti menghancurkan kepribadian dan karakter kita sendiri, kepribadian muslim. Maka dari itu jauhilah kebiasaan yang jahiliyah, yang dapat merusak kepribadian kita, merusak keIslaman kita. Jika generasi muda muslim telah rusak, maka Islam ini akan mudah dihancurkan. Kita sebagai muslim memiliki karakter dan kepribadian yang khas dan istimewa berdasarkan teladan Rasulullah SAW. Tanggung jawab kita adalah menyerap, mengamalkan dan memeliharanya. Jadi, mengapa harus mengambil kepribadian orang lain yang belum tentu baik, atau bahkan nyata keburukannya? Wallahu A’lam.
Sumber : The World Book Encyclopedia 1998
Sumber : http://www.isdaryanto.com/sejarah-valentines-day
Sumber : https://cakfarid.wordpress.com/2007/02/14/valentine-dalam-pandangan-islam-history-aqidah/

Share:

DOSA MENINGGALKAN SOLAT



DOSA MENINGGALKAN SHALAT
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Banyak orang menyatakan dirinya beragama Islam, namun diantara mereka tidak memperhatikan masalah shalat, bahkan ada juga yang tidak melaksanakan shalat sama sekali. Kenapa demikian ? Diantara penyebabnya, mereka tidak mengetahui kedudukan shalat yang sangat agung dalam agama.
KEDUDUKAN SHALAT DALAM AGAMA ISLAM
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan merupakan kewajiban terbesar setelah dua syahadat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima tiang: Syahadat Lâ ilâha illa Allâh dan Muhammad Rasûlullâh; menegakkan shalat; memberikan zakat; haji; dan puasa Ramadhân.” [HR. Bukhâri, no. 8; Muslim, no. 16]
Oleh karena itu shalat merupakan tiang agama. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ
Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yakni: syahadatain) , tiangnya shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad.” [HR. Tirmidzi, no: 2616; dll, dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani]
Karena pentingnya ibadah shalat, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga shalat dengan sebaik-baiknya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthâ (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allâh (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [Al-Baqarah/2: 238]
Demikian juga shalat merupakan pembatas antara iman dengan kekafiran. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, no: 82, dari Jabir]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian yang ada antara kami dengan mereka adalah shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir. [HR. Tirmidzi, no: 2621; dll; Dishohihkan oleh syeikh Al-Albani]
Oleh karena itu, shalat merupakan amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya pertama kali amal hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka dia beruntung dan sukses, namun jika shalatnya rusak, maka dia gagal dan rugi. Jika ada sesuatu kekurangan dari shalat wajibnya, maka ar-Rabb (Allâh) Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Perhatikan (wahai para malaikat) apakah hambaKu ini memiliki shalat tathowwu’ (sunah), sehingga kekurangan yang ada pada shalat wajibnya bisa disempurnakan dengannya!”. Kemudian seluruh amalannya akan dihisab seperti itu. [HR. Ibnu Majah, no: 1425; Tirmidzi, no: 413; lafazh ini bagi imam Tirmidzi; dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani]
Bahaya Meninggalkan Shalat
Menyia-nyiakan shalat merupakan sebab kesesatan, lalu bagaimana dengan meninggalkannya? Allâh Azza wa Jalla berfirman :
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ ﴿٥٩﴾ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا
Maka datanglah sesudah mereka (yakni sesudah para Nabi), pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun. [Maryam/19: 59-60]
Orang-orang yang melaksanakan shalat, namun lalai dari shalatnya, mendapatkan kecelakaan yang besar, lalu bagaimana dengan orang-orang yang meninggalkannya ? Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. [Al-Mâ’ûn/107: 4-5]
Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala memberitakan bahwa meninggalkan shalat merupakan penyebab utama masuk neraka. Allâh Azza wa Jalla menceritakan jawaban para penghuni neraka ketika ditanya oleh para penghuni surga tentang sebab masuk neraka.
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ﴿٤٤﴾ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ ﴿٤٥﴾ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ﴿٤٦﴾ حَتَّىٰ أَتَانَا الْيَقِينُ ﴿٤٨﴾ فَمَا لَهُمْ عَنِ التَّذْكِرَةِ مُعْرِضِينَ
Mereka (para penghuni neraka Saqor) menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.[Al-Muddatstsir/74: 43-48]
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Meninggalkan shalat ada dua bentuk :
• Meninggalkan shalat sambil meyakini bahwa shalat itu tidak wajib, maka pelakunya kafir. Ini berdasarkan kesepakatan Ulama.
• Meninggalkan shalat, karena malas namun tetap meyakini bahwa shalat itu wajib. Dalam masalah ini para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa pelakunya belum kafir, sementara sebagian yang lain menghukuminya kafir. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat –insya Allâh- berdasarkan banyak dalil dan perkataan as-salafush shalih.
Pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas Shahabat. [Lihat: Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, 1/172-177]
Bahkan sebagian Ulama menukilkan adanya ijma’ sahabat Nabi tentang kekafiran orang yang meninggalkan shalat. Seperti Imam Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla, 2/242-243, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Kitâbus Shalat, hlm. 26, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ 2/28].
Seorang tabi’in, Abdullâh bin Syaqîq rahimahullah, berkata, “Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang sesuatu di antara amalan-amalan yang meninggalkannya merupakan kekafiran selain shalat”. [Riwayat al-Hakim, lihat: Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, 1/174]
Perbedaan pendapat Ulama tentang masalah meninggalkan shalat merupakan kekafiran atau bukan, ini menunjukkan besarnya kedudukan shalat.
HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar yang terbesar, dan bahwa dosanya di sisi Allâh lebih besar daripada dosa membunuh, merampas harta orang, berzina, mencuri, dan minum khamr. Dan bahwa pelakunya menghadapi hukuman Allah, kemurkaanNya, dan kehinaan dariNya di dunia dan akhirat.
Kemudian ulama berbeda pendapat tentang (hukum) bunuh terhadapnya, tentang cara (hukum) bunuh terhadapnya, dan tentang kekafirannya.
(Imam) Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri, Abu ‘Amr al-Auza’i, Abdullâh bin al-Mubârak, Hammad bin bin Zaid, Waki’ bin al-Jarrah, Mâlik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahûyah dan murid-murid, mereka berfatwa bahwa orang yang meninggalkan shalat di (hukum) bunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang cara (hukum) bunuh terhadapnya. Mayoritas mereka berkata, “Dibunuh dengan pedang dengan cara dipenggal lehernya”. Sebagian pengikut imam Syâfi’i berkata, “Dia dipukul dengan kayu sampai dia shalat atau dia mati”. Ibnu Suraij berkata, “Dia ditusuk dengan pedang sampai mati, karena hal itu lebih sempurna di dalam menghentikannya dan lebih diharapkan untuk kembali (taubat)”. [Ash-Shalat wa Hukmu Tarikiha, hlm. 29-30]
Hukum bunuh tersebut tentu penguasa yang berhak melakukan setelah pelakunya diminta untuk bertaubat dan melakukan shalat, namun dia menolaknya.
Inilah sedikit keterangan mengenai kedudukan shalat yang sangat agung di dalam agama Islam, dan bahaya meninggalkannya. Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu menolong kita untuk melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya. Aamiin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Menurut sumber
https://taufiknuriman.wordpress.com/2012/02/28/dosa-dosa-besar-meninggalkan-sholat-fardhu/
Ada beberapa dosa besar jika kita meninggalkan sholat fardhu, diantaranya :
1. Meninggalkan Sholat subuh sekali akan dimasukan keneraka selama 30 tahun atau sama dengan  lamanya    60.000 tahun didunia.
2. Meninggalkan sholat Dzuhur sekali sama dosanya dengan membunuh 1000 umat islam.
3. Meninggalkan sholat Ashar sekali sama dosanya menutupi baitullah/ ka”bah.
4. Meninggalkan sholat Magrib sekali sama dosanya berzinah dengan ibu kandung sendiri.
5. Meninggalkan sholat Isya sekali Allah tidak meridoi hidup di bumi dan hidup dibawah langit dan Allah tidak meridoi makan dan minum dari nikmat-Nya.
Semoga bisa menjadi peringatan bagi kita
wallahualam.

Share:

MA'RIFATULLAH



Makna Ma’rifatullah
• Ma’rifatullah berasal dari kala ma’rifah dan Allah. Ma’rifah berarti mengetahui, mengenal. Mengenal Allah bukan melalui zat Allah tetapi mengenal-Nya lewat tanda-tanda kebesaranNya (ayat-ayatNya).
Pentingnya Mengenal Allah
• Seseorang yang mengenal Allah pasti akan tahu tujuan hidupnya (QS 51:56) dan tidak tertipu oleh dunia .
• Ma’rifatullah merupakan ilmu yang tertinggi yang harus difahami manusia (QS 6:122). Hakikat ilmu adalah memberikan keyakinan kepada yang mendalaminya. Ma’rifatullah adalah ilmu yang tertinggi sebab jika difahami memberikan keyakinan mendalam. Memahami Ma’rifatullah juga akan mengeluarkan manusia dari kegelapan kebodohan kepada cahaya hidayah yang terang [6:122] .
• Berilmu dengan ma’rifatullah sangat penting karena:
a) Berhubungan dengan obyeknya, yaitu Allah Sang Pencipta.
b) Berhubungan dengan manfaat yang diperoleh, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, yang dengannya akan diperoleh keberuntungan dan kemenangan.
Jalan untuk mengenal Allah
1. Lewat akal:
• Ayat Kauniyah / ayat Allah di alam ini:
– fenomena terjadinya alam (52:35)
– fenomena kehendak yang tinggi(67:3)
– fenomena kehidupan (24:45)
– fenomena petunjuk dan ilham (20:50)
– fenomena pengabulan doa (6:63)
• Ayat Qur’aniyah/ayat Allah di dalam Al-Qur’an:
– keindahan Al-Qur’ an (2:23)
– pemberitahuan tentang umat yang lampau [9:70]
– pemberitahuan tentang kejadian yang akan datang (30:1-3, 8:7, 24:55)
2. Lewat memahami Asma’ul Husna:
– Allah sebagai Al-Khaliq (40:62)
– Allah sebagai pemberi rizqi (35:3, 11:6)
– Allah sebagai pemilik (2:284)
– dll. (59:22-24)
Hal-hal yang menghalangi ma’rifatullah
• Kesombongan (QS 7:146; 25:21).
• Dzalim (QS 4:153) .
• Bersandar pada panca indera (QS 2:55) .
• Dusta (QS 7:176) .
• Membatalkan janji dengan Allah (QS 2:2&-27) .
• Berbuat kerusakan/Fasad .
• Lalai (QS 21:1-3) .
• Banyak berbuat ma’siyat .
• Ragu-ragu (QS 6:109-110)
Semua sifat diatas merupakan bibit-bibit kekafiran kepada Allah yang harus dibersihkan dari hati. Sebab kekafiranlah yang menyebabkan Allah mengunci mati, menutup mata dan telinga manusia serta menyiksa mereka di neraka. (QS 2:6-7)
Referensi
Said Hawwa, Allah Jalla Jalaluhu
Aqidah Seorang Muslim 1, Al-Ummah
Share:

KEPENGURUSAN ROHIS HAQQUL YAQIIN 2016/2017

Assalamualaikum Sahabat Rohis
Apa Kabar Antum?
Semoga Selalu dalam lindungan Allah SWT ya,aamiin...
Ok kali ini Rohis Haqqul Yaqiin akan membagikan informasi seputar organisasi Rohis Haqqul Yaqiin
Priode 2016/2017. Yang meliputi Struktur Organisasi,Visi Misi,Progja,Dls.
Yuk Lihat Dibawah ini


1.STRUKTUR ORGANISASI ROHIS HAQQUL YAQIIN PRIODE 2016/2017







2.VISI MISI ORGANISASI ROHIS HAQQUL YAQIIN PRIODE 2016/2017

VISI

ROHIS Haqqul Yaqiin SMK Negeri 1 Sungai Raya mempunyai visi menghasilkan pemimpin  muda muslim yang beriman, bertaqwa, cerdas, amanah, kreatif, akhlak mulia, dan profesional


MISI

ROHIS Haqqul Yaqiin SMK Negeri 1 Sungai Raya memiliki misi :
  1. Membentuk, membina, dan mengembangkan kepribadian siswa-siswi Muslim yang berakhlakul karimah
  2. Berperan aktif mensyiarkan ajaran Islam di SMK Negeri 1 Sungai Raya dan menjalin Silaturahim yang erat antar sesama Pelajar Muslim di SMK Negeri 1 Sungai Raya
  3. Mengembangkan kreatifitas, keilmuan, sosial, dan budaya Islami

3.TUGAS DAN WEWENANG ROHIS HAQQUL YAQIIN

TUGAS

ROHIS Haqqul Yaqiin SMK Negeri 1 Sungai Raya bertugas :
  1. Mewadahi belajar dan dakwah sekolah
  2. Memfasilitasi, mengembangkan, dan membina siswa-siswi Muslim dibidang keislaman dan keilmuan
  3. Menumbuhkembangkan serta membina syiar Islam di lingkungan sekolah
  4. Melaksanakan instruksi serta melakukan koordinasi dan kerjasama dari dan dengan OSIS ditingkat Sekolah
  5. Memberikan pelayanan pada civitas SMK Negeri 1 Sungai Raya

WEWENANG

ROHIS Haqqul Yaqiin SMK Negeri 1 Sungai Raya memiliki wewenang untuk mengadakan, mengkoordinir, mengawasi,dan bertanggung jawab terhadap kegiatan keislaman siswa-siswi Islam di SMK Negeri 1 Sungai Raya


4.MAKNA LAMBANG PADA LOGO ROHIS HAQQUL YAQIIN


1.      Lingkaran biru melambangkan persatuan dan kesatuan dengan rasa persaudaraan,
2.   Bentuk segilima didalam lingkaran yang menggambarkan Rukun Islam yang ada lima, yaitu : Sahadat, Sholat, Zakat, Puasa, Naik Haji
3.      Tulisan “ROHIS SMKN 1 SUNGAI RAYA” melambangkan identitas ROHIS HAQQUL YAQIIN
4.   Tulisan “ROHIS UNTUK INDONESIA” adalah semboyan sebagai motivasi semangat dakwah sekolah untuk memajukan Indonesia dengan pemimpin yang Berkarakter Qur’an
5.      Tulisan Arab “HAQQUL YAQIIN” adalah nama dari ROHIS yang artinya keyakinan yang benar
6.   Kitab suci Al-Qur’an yang terbuka berdasarkan keilmuan Islam sebagai simbol kehidupan bagi setiap muslim




5.PROGRAM KERJA ROHIS HAQQUL YAQIIN PRIODE 2016/2017






Ok Mungkin Sekian dulu ya berbagi informasinya,untuk selebihnya lihatin aja terus blog dari Rohis Haqqul Yaqiin
Sekian Trimakasih Wasalam....


Share:

Facebook Like

Search Bar

ROHIS FOR ID

Advertisement